Percepat Kepastian Hukum Lahan, Kantah Murung Raya Targetkan 125 Bidang Tanah Melalui Program PTSL 2026
PURUK CAHU, Mediamura.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Murung Raya terus memperkuat langkah percepatan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat melalui pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Upaya tersebut ditandai dengan kegiatan koordinasi intensif yang dilaksanakan pada (6/2/2026).
Koordinasi tersebut difokuskan pada tiga wilayah strategis, yakni Desa Danau Usung, Desa Muara Sompoi, dan Kelurahan Puruk Cahu Seberang. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan awal guna memastikan kesiapan administrasi, kelengkapan dokumen, serta meningkatkan partisipasi masyarakat sebelum pelaksanaan proses sertifikasi massal dimulai.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menjelaskan bahwa kegiatan koordinasi menjadi tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL. Melalui sinergi antara Kantah, pemerintah desa, dan kelurahan, masyarakat diharapkan dapat memahami prosedur serta persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan sertifikat tanah.
Dalam pelaksanaan PTSL Tahun 2026, Kantah Murung Raya menetapkan target pemetaan dan pendaftaran sebanyak 125 bidang tanah yang tersebar di tiga wilayah. Rinciannya meliputi Desa Danau Usung sebanyak 25 bidang tanah, Desa Muara Sompoi sebanyak 50 bidang tanah, serta Kelurahan Puruk Cahu Seberang sebanyak 50 bidang tanah.
Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh dan terstruktur. Selain itu, sertifikasi tanah juga diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik dan sengketa lahan yang kerap terjadi, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.
Aparat pemerintah desa dan kelurahan menyambut positif pelaksanaan program tersebut. Mereka menyatakan kesiapan untuk mendukung pendataan warga serta membantu sosialisasi kepada masyarakat agar kuota yang telah ditetapkan dapat terserap secara optimal.
Dengan dimulainya koordinasi sejak dini, Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya optimistis target 125 bidang tanah pada tahun 2026 dapat tercapai sesuai jadwal.
Program ini juga diharapkan mampu mendorong tertib administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian status kepemilikan lahan.(Pengki)
Posting Komentar