Ad

Percepat Kepastian Hukum Aset Keagamaan, Kantah Murung Raya dan Kemenag Perkuat Sinergi Sertifikasi Tanah Wakaf


PURUK CAHU, Mediamura.com – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan terus diperkuat di Kabupaten Murung Raya. Hal tersebut ditandai dengan kehadiran Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Murung Raya dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tanah Keagamaan yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Murung Raya,  (04/02/2026).

Rapat koordinasi ini menjadi momentum strategis dalam mempererat sinergi lintas sektoral antara Kantah dan Kemenag, khususnya dalam mendorong percepatan legalisasi aset tanah wakaf dan tanah keagamaan yang hingga kini masih banyak belum bersertifikat resmi.

Dalam pertemuan tersebut, para peserta secara intensif membahas berbagai kendala yang kerap ditemui di lapangan, mulai dari persoalan administrasi, keterbatasan data pendukung, hingga minimnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya sertifikasi tanah wakaf. 

Oleh karena itu, kolaborasi antarinstansi dinilai menjadi kunci utama dalam mempercepat proses sertifikasi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sejumlah poin prioritas menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut. 

Di antaranya adalah akselerasi inventarisasi dengan melakukan pendataan ulang terhadap tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat, penguatan legalitas aset keagamaan guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari, serta peningkatan kemudahan layanan melalui koordinasi teknis yang lebih intensif antara petugas Kantah dan Kemenag di tingkat lapangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari program prioritas nasional dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan. 

Ia menekankan bahwa kepemilikan sertifikat resmi akan memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap aset keagamaan, sekaligus memastikan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf dapat berjalan optimal bagi kepentingan umat.

“Dengan adanya kepastian hukum, aset wakaf akan lebih aman, terkelola dengan baik, dan manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kementerian Agama Kabupaten Murung Raya menyambut baik komitmen Kantah dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Sinergi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan jumlah aset keagamaan yang tersertifikasi secara signifikan di wilayah Murung Raya.

Rapat koordinasi yang berlangsung dalam suasana hangat dan produktif tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama lintas sektor dan menargetkan capaian sertifikasi tanah wakaf dan tanah keagamaan yang lebih optimal sepanjang tahun 2026.(Pengki)
Baca Juga:
https://www.mediamura.com/2026/02/percepat-kepastian-hukum-aset-keagamaan.html

Berita Terbaru

  • Percepat Kepastian Hukum Aset Keagamaan, Kantah Murung Raya dan Kemenag Perkuat Sinergi Sertifikasi Tanah Wakaf
  • Percepat Kepastian Hukum Aset Keagamaan, Kantah Murung Raya dan Kemenag Perkuat Sinergi Sertifikasi Tanah Wakaf
  • Percepat Kepastian Hukum Aset Keagamaan, Kantah Murung Raya dan Kemenag Perkuat Sinergi Sertifikasi Tanah Wakaf
  • Percepat Kepastian Hukum Aset Keagamaan, Kantah Murung Raya dan Kemenag Perkuat Sinergi Sertifikasi Tanah Wakaf
  • Percepat Kepastian Hukum Aset Keagamaan, Kantah Murung Raya dan Kemenag Perkuat Sinergi Sertifikasi Tanah Wakaf
  • Percepat Kepastian Hukum Aset Keagamaan, Kantah Murung Raya dan Kemenag Perkuat Sinergi Sertifikasi Tanah Wakaf

Posting Komentar

Ad
Ad