Pemkab Murung Raya Fokus Tangani Permukiman Kumuh Lewat Bedah Rumah dan Pencegahan Dini
Puruk Cahu ,mediamura.com-Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) terus menggencarkan program peningkatan kualitas permukiman kumuh serta pencegahan dini terhadap munculnya kawasan kumuh baru.
Dalam sesi wawancara bersama Kepala Bidang Perumahan, Ary Juliastanto, S.K.M., M.M., mewakili Kepala Dinas Perkimtan Stardian, S.Kom., M.Eng.yang bertepatan diruang kerja pada tanggal 26/05/2025 disampaikan bahwa saat ini terdapat dua fokus kegiatan utama di wilayah dengan luas kumuh di bawah 10 hektare, yaitu peningkatan kualitas dan pencegahan kawasan kumuh.
“Kalau luasnya di atas 10 hektare, itu sudah ranah provinsi. Kita fokus menangani yang di bawah 10 hektare,” jelas Ary.
Program yang dijalankan meliputi perbaikan rumah tidak layak huni (bedah rumah), baik bersifat ringan maupun berat, hingga pembangunan rumah baru dengan ukuran standar 4x6 meter. Namun, jika pemilik lahan memiliki area yang lebih luas dan ingin membangun lebih besar, diperbolehkan dengan catatan dilakukan secara swadaya.
“Kita tidak membatasi ukuran, yang penting menyesuaikan dengan anggaran. Kalau mau lebih besar, silakan swadaya,” lanjutnya.
Dukungan dari pemerintah pusat sebelumnya pernah diberikan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan nilai Rp20 juta. Namun, bantuan ini hanya ditujukan untuk renovasi ringan dan mengharuskan partisipasi swadaya dari masyarakat penerima.
“Kita sudah pernah menerima bantuan itu dari tahun 2018 sampai 2020. Tapi setelah itu tidak lagi. Sekarang kita gunakan APBD murni untuk mendukung program ini,” ungkap Ary.
Salah satu prioritas utama dalam program ini adalah ketersediaan sanitasi yang layak, termasuk fasilitas WC, di setiap rumah penerima bantuan.
Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan meliputi fotokopi KTP, KK, surat keterangan penghasilan, serta bukti legalitas tanah. Jika tanah belum bersertifikat, minimal harus disertai surat keterangan dari kepala desa yang menyatakan bahwa lahan tersebut memang milik pemohon.
“Kita tidak ingin ada masalah di kemudian hari, apalagi ini bentuknya hibah. Jadi legalitas sangat penting,” tegas Ary.
Tiga wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan kumuh prioritas berdasarkan peta kumuh adalah Kelurahan Beriwit, Puruk Cahu Seberang, dan Muara Laung. Meski demikian, program ini juga bisa menjangkau wilayah di luar peta kumuh untuk tujuan pencegahan.
“Yang penting pencegahannya. Kita tidak hanya menunggu wilayah menjadi kumuh dulu, tapi kita cegah sebelum itu terjadi,” pungkasnya.(Pemgki)