Sekdis Disperindagkop Murung Raya, Roy Chahyadi: Koperasi Merah Putih Harus Terbentuk di Setiap Desa, Tidak Ada Gaji dari Pemerintah untuk Pengurus

Sekdis Disperindagkop Murung Raya, Roy Chahyadi: Koperasi Merah Putih Harus Terbentuk di Setiap Desa, Tidak Ada Gaji dari Pemerintah untuk Pengurus

Puruk Cahu,mediamura.com- 9 Mei 2025 – Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Murung Raya, Roy Chahyadi, S.IP., M.Si., menjelaskan regulasi terkait pembentukan Koperasi Merah Putih dalam wawancara yang dilakukan di ruang kerjanya.

Ia menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari program nasional sesuai arahan Presiden, dan diharapkan seluruh desa dapat membentuk koperasi paling lambat bulan Juli 2025. Prosesnya dimulai sejak Maret dan terus berlangsung hingga Juni, sebelum peluncuran nasional.

Menurut Roy, pembentukan koperasi dimulai dari Musyawarah Desa Khusus, yang membahas tentang konsep koperasi, jenis usaha,  hingga pemilihan pengurus dan pengawas. Hasil musyawarah tersebut kemudian dikoordinasikan oleh camat di masing-masing kecamatan. Saat ini, sudah ada tiga kecamatan yang mengonfirmasi pelaksanaan musyawarah desa, yaitu Kecamatan Laung Tuhup, Tanah Siang Selatan, dan Seribu Riam, dengan jadwal dimulai pada 14 Mei 2025.

Terkait pertanyaan masyarakat soal honor atau gaji pengurus koperasi, Roy menegaskan bahwa pengurus tidak menerima gaji dari pemerintah. Sebagai lembaga ekonomi mandiri, koperasi mendapatkan penghasilan dari hasil usaha yang kemudian dibagi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota dan sebagian digunakan untuk operasional serta pengurus.

"Yang digaji itu dari hasil usaha koperasi, bukan dari APBD atau pemerintah pusat," tegas Roy. Ia menyampaikan kekhawatiran masyarakat yang masih menganggap koperasi seperti perusahaan yang memberikan gaji tetap. Padahal, koperasi berjalan berdasarkan simpanan anggota seperti iuran pokok, iuran wajib, dan iuran sukarela, serta pendapatan dari usaha yang dijalankan.

Roy juga mencontohkan keberhasilan beberapa koperasi seperti Koperasi Permata Raya dan koperasi di Tumbang Bawu yang memiliki aset hingga miliaran rupiah. Ia menekankan bahwa koperasi yang dikelola dengan semangat gotong royong dan kemandirian akan berkembang dan membawa kesejahteraan bagi anggota.

Dalam regulasi baru ini, terdapat tiga pendekatan:

1. Membentuk koperasi baru,

2. Mengembangkan koperasi yang sudah ada namun tidak aktif,

3. Revitalisasi koperasi yang sempat berjalan tapi stagnan.

Namun, sesuai arahan pimpinan daerah, Murung Raya lebih memilih pendekatan membentuk koperasi baru karena dinilai lebih efisien dan sesuai target nasional.

“Tujuan akhirnya adalah membentuk koperasi di setiap desa yang kuat dan mandiri, bukan untuk mengejar gaji, tapi untuk menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat,” pungkas Roy.(Pengki)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال