Paripurna ke-10 DPRD Murung Raya Bahas Penataan Regulasi Administrasi Kependudukan
Puruk Cahu, Mediamura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026, Selasa (1/9/2026), di Ruang Rapat Gedung DPRD Murung Raya.
Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka penyerahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dan satu Raperda usulan Pemerintah Daerah. Agenda tersebut sekaligus menandai penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III Tahun 2026.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Sarwo Mintarjo menyerahkan Raperda usulan pemerintah daerah kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Raperda yang diajukan Pemkab Murung Raya tersebut berkaitan dengan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Sarwo Mintarjo mengatakan, pengajuan Raperda pencabutan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah dalam melakukan penataan dan harmonisasi produk hukum daerah. Hal itu diperlukan agar regulasi yang berlaku tetap sejalan dengan perkembangan hukum nasional serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Rancangan peraturan daerah ini disusun sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk melaksanakan penataan dan harmonisasi terhadap produk hukum daerah agar senantiasa sesuai dengan perkembangan dan kondisi yang ada serta sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 15 Tahun 2005 sebelumnya menjadi salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Murung Raya.
Namun, perkembangan regulasi di tingkat nasional telah menghadirkan ketentuan yang lebih komprehensif mengenai administrasi kependudukan.
Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 beserta berbagai peraturan pelaksanaannya.
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek administrasi kependudukan, mulai dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, penerbitan dokumen kependudukan, pemanfaatan data kependudukan hingga penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Seiring dengan perkembangan tersebut, terdapat materi muatan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005 yang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” jelas Sarwo.
Menurutnya, pencabutan Perda lama tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib hukum dan tata kelola regulasi daerah.
Dengan penataan tersebut, produk hukum daerah diharapkan memiliki keselarasan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih maupun ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan DPRD melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Murung Raya berharap proses pembahasan dapat berlangsung secara lancar, efektif dan konstruktif dengan mengedepankan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
“Harapan kami, pembahasan rancangan peraturan daerah ini dapat berjalan dengan lancar, efektif dan konstruktif dalam semangat kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya, demi terwujudnya tertib regulasi serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 tersebut sekaligus menjadi momentum bagi DPRD Kabupaten Murung Raya untuk menutup Masa Sidang II dan membuka Masa Sidang III Tahun 2026.
Agenda ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum nasional.
(Pengki)
Posting Komentar