DPRD Murung Raya Gelar Rapat Paripurna ke-10, Serahkan Dua Raperda dan Buka Masa Sidang III
Puruk Cahu, Mediamura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026, Selasa (1/9/2026), bertempat di Aula DPRD Kabupaten Murung Raya.
Rapat paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi. Agenda rapat meliputi penyerahan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dan satu buah Raperda usulan Pemerintah Daerah.
Selain penyerahan dua Raperda tersebut, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penutupan Masa Sidang II Tahun 2026 sekaligus pembukaan Masa Sidang III Tahun 2026.
Agenda ini menjadi bagian penting dalam menjalankan rangkaian tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam pembentukan regulasi daerah yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Murung Raya.
Dalam kesempatan tersebut, pelaksanaan rapat paripurna menjadi momentum bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk memperkuat sinergi dalam pembahasan berbagai kebijakan daerah. Setiap Raperda yang disampaikan selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi melalui forum paripurna tersebut membuka secara resmi rangkaian Masa Sidang III Tahun 2026. Dengan dimulainya masa sidang baru, DPRD diharapkan dapat terus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal serta tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 ini sekaligus menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Murung Raya dalam menjaga kesinambungan agenda kelembagaan.
Melalui pembahasan Raperda secara terarah dan sinergis bersama pemerintah daerah, diharapkan berbagai regulasi yang nantinya ditetapkan mampu memberikan landasan hukum bagi pembangunan serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung Raya.
(Pengki)
Posting Komentar