Sertipikat Masjid At-Taqwa Diserahkan, Perkuat Kepastian Hukum Aset Keagamaan di Murung Raya
Puruk Cahu, Mediamura.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menyerahkan sertipikat tanah Masjid At-Taqwa kepada pengurus masjid, Rabu (12/8/2026). Penyerahan berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset tempat ibadah.
Sertipikat tersebut diserahkan langsung kepada pengurus Masjid At-Taqwa untuk menjadi dokumen resmi yang memberikan kepastian atas status dan kepemilikan tanah masjid. Legalitas aset diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan keagamaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penyerahan sertipikat juga menjadi bagian penting dalam mendorong tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap tanah yang digunakan untuk fasilitas keagamaan. Dengan adanya sertipikat, pengurus memiliki dokumen legal yang dapat menjadi dasar dalam menjaga dan mengelola aset masjid.
Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya terus mendorong masyarakat maupun pengelola fasilitas umum dan keagamaan untuk memastikan aset tanah memiliki dokumen legal yang jelas. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.
Dengan diserahkannya sertipikat Masjid At-Taqwa, diharapkan pengelolaan aset keagamaan di Kabupaten Murung Raya semakin tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum. Penyerahan ini sekaligus menjadi wujud dukungan terhadap tertib administrasi pertanahan di daerah.
(Pengki)
Posting Komentar