Pemkab Murung Raya Bahas Mobilisasi Fuel dan Penggunaan Jalan Daerah Bersama Pihak Swasta
Puruk Cahu, Mediamura.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar rapat koordinasi membahas rencana mobilisasi bahan bakar minyak (fuel) melalui jalur darat serta penggunaan jalan kabupaten oleh pihak swasta.
Rapat dipimpin Asisten II Setda Murung Raya dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, camat, serta perwakilan perusahaan Alamtri/Adaro. Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya bersama Pj Bupati Murung Raya, pada tanggal 12/08/2026 bertepatan di aula PUPR
Dalam rapat, pihak perusahaan menyampaikan bahwa distribusi fuel melalui jalur sungai mengalami kendala akibat penyusutan debit Sungai Barito selama musim kemarau.
Kondisi tersebut telah berlangsung sekitar lima minggu sejak awal Juli dan berpotensi mengganggu kelangsungan operasional perusahaan, termasuk kemungkinan pengurangan aktivitas dan tenaga kerja apabila pasokan bahan bakar tidak segera mendapatkan solusi.
Sebagai langkah darurat, perusahaan mengajukan permohonan dispensasi untuk memobilisasi truk tangki berkapasitas sekitar 10.000 liter melalui jalur darat dari Simpang Laung menuju Tuhu dengan jarak sekitar 26–28 kilometer.
Armada yang direncanakan melintas diperkirakan mencapai 10 hingga 11 truk per hari. Namun, rencana tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena kondisi dan kapasitas jalan yang akan dilalui.
Dinas PUPR menjelaskan bahwa jalur yang diajukan merupakan jalan kelas III dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Penggunaan kendaraan dengan muatan sekitar 10 ton dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap konstruksi jalan, terlebih sebagian ruas tersebut baru diperbaiki menggunakan anggaran APBD/DBH.
Karena itu, apabila dispensasi diberikan, perusahaan diharapkan bertanggung jawab terhadap pemeliharaan serta pemulihan kondisi jalan selama dan setelah masa penggunaan jalur darat.
Selain aspek teknis, pemerintah daerah juga membahas mekanisme pengawasan dan pengamanan di lapangan.
Rencana pendirian pos pengawasan di sejumlah titik strategis akan diperkuat melalui keputusan kepala daerah dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan kepolisian.
Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas, mencegah pungutan liar, serta mengantisipasi potensi konflik dengan masyarakat.
Camat dan lurah di wilayah yang terdampak turut menekankan pentingnya sosialisasi terbuka kepada masyarakat sebelum mobilisasi dilakukan.
Sosialisasi dinilai penting agar warga memahami tujuan dan sifat penggunaan jalan tersebut sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
Rapat juga membuka peluang kerja sama yang lebih luas antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan, khususnya dalam penanganan serta peningkatan infrastruktur jalan di sekitar kawasan operasional perusahaan.
Partisipasi pihak swasta diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas infrastruktur publik sekaligus mendukung kelancaran kegiatan ekonomi daerah.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya selanjutnya akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan kebijakan terkait dispensasi mobilisasi fuel tersebut.
Pemerintah berupaya mencari formula yang seimbang antara kebutuhan menjaga keberlangsungan operasional industri, kepentingan masyarakat, keselamatan pengguna jalan, serta perlindungan terhadap aset infrastruktur daerah.
(Pengki)
Posting Komentar