Kantah Murung Raya Percepat Layanan Peralihan Hak Tanah, Target Selesai 10 Hari Kerja
Puruk Cahu, Mediamura.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui percepatan layanan peralihan hak atas tanah.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung.
Program layanan peralihan hak ini menargetkan penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Skema tersebut merupakan hasil integrasi proses antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Dalam pelaksanaannya, tiga hari kerja dialokasikan untuk proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya, dua hari kerja untuk proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dan lima hari kerja untuk penyelesaian proses pendaftaran serta administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan.
Untuk memastikan program berjalan optimal, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya melakukan kunjungan dan diskusi teknis bersama PPAT. Koordinasi tersebut membahas percepatan pembuatan AJB sekaligus memastikan kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan layanan.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan jajaran Kelurahan Beriwit untuk memperkuat sinergi dalam proses verifikasi berkas awal. Melalui kolaborasi lintas instansi dan profesi tersebut, Kantah Murung Raya berharap layanan peralihan hak dapat semakin cepat dan akuntabel serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah.
(Pengki)
Posting Komentar