Ad

Kantah Murung Raya dan Asisten II Setda Perkuat Akselerasi Transformasi Layanan Pertanahan Berbasis Digital dan Kepastian Hukum




Puruk Cahu, Mediamura.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya terus memperkuat transformasi pelayanan pertanahan melalui modernisasi dan digitalisasi guna menghadirkan layanan publik yang semakin cepat, transparan, terukur, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


Upaya tersebut dibahas dalam koordinasi strategis Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Razib Sufitrianoor, S.H., bersama Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya, K. Zen Wahyu Priyatna, Jumat (14/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menekankan pentingnya sinergi lintas instansi untuk mempercepat implementasi kebijakan transformasi layanan pertanahan. 


Kepala Kantor Pertanahan Murung Raya menegaskan bahwa pembaruan pelayanan diarahkan pada dua orientasi utama, yakni memberikan kepastian hukum serta kemudahan nyata bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.


Transformasi tersebut juga diwujudkan melalui program Pengukuran Terjadwal, yang memberikan kepastian waktu kepada masyarakat terkait proses pengukuran tanah. 


Seluruh proses pengukuran ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 12 hari kerja, dengan masa tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari sejak permohonan dinyatakan lengkap dan terverifikasi.


Selain itu, dibahas pula penguatan Layanan Peralihan Hak dengan standar pelayanan maksimal 10 hari kerja. Proses tersebut membutuhkan integrasi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, BKAD, dan PPAT. 


Rinciannya meliputi tiga hari kerja untuk verifikasi BPHTB, dua hari kerja untuk pembuatan AJB oleh PPAT, serta paling lama lima hari kerja untuk penyelesaian pendaftaran administrasi di Kantor Pertanahan setelah kewajiban SPS dan PNBP dipenuhi.


Sinergi Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya diharapkan mampu memangkas hambatan birokrasi, mempercepat validasi data pertanahan dan keuangan, serta meningkatkan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. 


Langkah ini sekaligus menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya.


Dengan penguatan layanan berbasis digital, standar waktu yang jelas, dan kolaborasi antarlembaga, Kantor Pertanahan Murung Raya berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin profesional, akuntabel, mudah diakses, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era transformasi digital.

(Pengki)

Baca Juga:
https://www.mediamura.com/2026/08/kantah-murung-raya-dan-asisten-ii-setda.html

Berita Terbaru

  • Kantah Murung Raya dan Asisten II Setda Perkuat Akselerasi Transformasi Layanan Pertanahan Berbasis Digital dan Kepastian Hukum
  • Kantah Murung Raya dan Asisten II Setda Perkuat Akselerasi Transformasi Layanan Pertanahan Berbasis Digital dan Kepastian Hukum
  • Kantah Murung Raya dan Asisten II Setda Perkuat Akselerasi Transformasi Layanan Pertanahan Berbasis Digital dan Kepastian Hukum
  • Kantah Murung Raya dan Asisten II Setda Perkuat Akselerasi Transformasi Layanan Pertanahan Berbasis Digital dan Kepastian Hukum
  • Kantah Murung Raya dan Asisten II Setda Perkuat Akselerasi Transformasi Layanan Pertanahan Berbasis Digital dan Kepastian Hukum
  • Kantah Murung Raya dan Asisten II Setda Perkuat Akselerasi Transformasi Layanan Pertanahan Berbasis Digital dan Kepastian Hukum

Posting Komentar

Ad
Ad