Bupati Murung Raya Tegaskan Penataan Perangkat Daerah Demi Pemerintahan yang Efektif dan Penguatan BPBD
Puruk Cahu, Mediamura.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan profesional melalui perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Murung Raya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya yang digelar di Aula DPRD Kabupaten Murung Raya, Selasa (23/6/2026), saat menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan susunan perangkat daerah.
Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh fraksi DPRD atas perhatian, dukungan, masukan, serta saran yang diberikan selama pembahasan Ranperda. Menurutnya, seluruh pandangan fraksi merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun birokrasi yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Murung Raya, kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas perhatian, dukungan, serta berbagai masukan konstruktif yang telah diberikan. Seluruh pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan pemerintah daerah," ujar Bupati.
Penguatan BPBD Menjadi Prioritas
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Bupati menegaskan bahwa perubahan status BPBD tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus diikuti dengan peningkatan kapasitas organisasi secara menyeluruh.
Menurutnya, penguatan tersebut mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta dukungan anggaran agar pelaksanaan tugas penanggulangan bencana dapat berjalan semakin optimal.
Pemerintah daerah juga memastikan proses transisi kelembagaan akan dilakukan secara bertahap melalui penataan organisasi, penyesuaian jabatan, serta penyusunan regulasi teknis tanpa mengganggu pelayanan publik.
Penetapan BPBD Kabupaten Murung Raya sebagai BPBD Tipe A, lanjut Bupati, telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah Murung Raya yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi.
"Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi hingga rekonstruksi pascabencana," tegasnya.
Jawab Seluruh Pandangan Fraksi
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah memberikan tanggapan atas seluruh pandangan umum fraksi DPRD, mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, PAN, NasDem, PKS, PKB, hingga PPP.
Bupati menegaskan bahwa seluruh usulan perubahan perangkat daerah telah melalui evaluasi organisasi, analisis beban kerja, penyesuaian terhadap regulasi nasional, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, penataan kelembagaan bertujuan membangun organisasi perangkat daerah yang lebih ramping, profesional, efektif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pemerintah daerah memastikan restrukturisasi kelembagaan dilakukan secara terukur, efisien, serta tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah sehingga tidak menimbulkan pemborosan anggaran," katanya.
Selain itu, pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi kelembagaan sesuai kebutuhan daerah, perkembangan regulasi, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan agar organisasi perangkat daerah tetap adaptif menghadapi tantangan pembangunan.
Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
Bupati menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi bukan semata-mata perubahan nomenklatur, melainkan bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(Pengki)
Posting Komentar