IUP bukan tiket bebas untuk Beroperasi, Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Tegaskan Apa yang menjadi Hak Masyarakat Sekitar Harus Diselesaikan
Puruk Cahu, Mediamura.com – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Murung Raya yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., menegaskan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat tidak dapat dijadikan alasan bagi perusahaan untuk secara sepihak memaksakan aktivitas pertambangan di lapangan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hak-hak masyarakat yang telah mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun.
Pernyataan tersebut disampaikan Bebie pada Jumat, 6 Maret 2026, di Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan izin pertambangan tetap harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah tambang.
Menurut Bebie, berbagai regulasi di Indonesia telah secara tegas mengatur bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, disebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, menghormati hak atas tanah, serta memastikan penyelesaian hak-hak masyarakat sebelum aktivitas operasional dilakukan.
“Artinya, keberadaan IUP tidak serta-merta memberikan kewenangan penuh kepada perusahaan untuk langsung beroperasi tanpa menyelesaikan persoalan hak masyarakat terlebih dahulu,” tegas Bebie.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan atas hak milik, tanah, serta sumber penghidupan yang layak.
Oleh karena itu, apabila masyarakat melakukan protes atau bahkan melakukan pemortalan jalan sebagai bentuk upaya mempertahankan tanah, wilayah kelola, maupun sumber penghidupannya, hal tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
Menurut Bebie, kondisi seperti itu justru menunjukkan bahwa masih terdapat persoalan atau sengketa yang belum terselesaikan antara pihak perusahaan dengan masyarakat setempat.
“Jika sampai terjadi pemortalan aktivitas perusahaan, besar kemungkinan masih ada sengketa lahan atau hak masyarakat yang belum diselesaikan. Dalam banyak kasus, masyarakat hanya menuntut hak mereka yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak semua tindakan penghalangan aktivitas perusahaan dapat langsung dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Aparat penegak hukum diharapkan dapat melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dan memahami akar permasalahan yang terjadi di lapangan.
Menurutnya, konflik di wilayah pertambangan pada dasarnya merupakan persoalan sosial yang membutuhkan penyelesaian secara adil dan bijaksana, bukan semata-mata pendekatan hukum yang bersifat represif.
Karena itu, Bebie menilai bahwa pendekatan dialog dan musyawarah antara perusahaan, masyarakat, serta pemerintah daerah menjadi langkah yang jauh lebih tepat dalam menyelesaikan konflik pertambangan.
“Pendekatan represif maupun kriminalisasi terhadap masyarakat bukanlah solusi.
Justru yang dibutuhkan adalah komunikasi yang terbuka, dialog yang jujur, serta penyelesaian hak-hak masyarakat secara adil,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru mengambil langkah represif terhadap masyarakat sebelum persoalan sengketa lahan atau hak kelola benar-benar ditelusuri secara menyeluruh.
Menurutnya, negara melalui berbagai peraturan perundang-undangan telah menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat serta menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial.
“Pertambangan memang penting untuk pembangunan, tetapi hak masyarakat yang telah hidup dan menggantungkan penghidupan di wilayah tersebut juga harus dihormati. Kedua hal ini harus berjalan seimbang,”
(Pengki)
Posting Komentar