Puruk Cahu, Mediamura.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Murung Raya menggelar evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Inspektorat Kabupaten Murung Raya pada Senin (22/09/2025).
Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat serta pemangku kepentingan terkait. Dalam kesempatan itu, Sekretaris Badan (Sekban) Bapenda Murung Raya, Cahaya Rinae, SE, menegaskan pentingnya evaluasi regulasi agar selalu sesuai dengan kondisi terkini serta kebutuhan masyarakat.
“Evaluasi Perda ini bertujuan agar regulasi yang berlaku benar-benar relevan, efektif, dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat. Kami ingin memastikan kebijakan yang diterapkan bisa adil dan transparan,” ujar Cahaya Rinae.
Menurutnya, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama PAD yang harus dikelola dengan baik. Karena itu, aturan yang mengatur sektor tersebut perlu jelas, tepat sasaran, serta mudah dipahami masyarakat.
Lebih lanjut, kegiatan evaluasi ini juga menjadi ruang diskusi antara pemerintah daerah, perangkat teknis, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan masukan konstruktif. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan Perda maupun penyusunan kebijakan lanjutan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Langkah Bapenda Murung Raya ini dinilai penting dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Fangki)
Tags
PEMKAB MURUNG RAYA