Pemkab Murung Raya Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Puruk Cahu, Mediamura.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 (PSLB3) terus memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan dukungan infrastruktur yang ditingkatkan.

Perwakilan PSLB3, Yulfianus, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah kini tengah direvisi. “Perda lama sudah diajukan ke Biro Hukum Provinsi melalui fasilitator. Kami berharap regulasi baru ini bisa mendukung kebijakan pengelolaan sampah yang lebih progresif,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).

Saat ini Murung Raya memiliki delapan depo pengelolaan sampah. Tahun 2025 ditargetkan penambahan tiga depo baru, terutama untuk memperkuat layanan di wilayah Kota Puruk Cahu.

Selain depo, Pemkab juga mengembangkan pendekatan berbasis komunitas melalui TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) yang sudah berjalan sejak 2021 di kawasan Alun-Alun Kota. Fasilitas ini dikelola masyarakat, dengan sistem pemilahan sampah rumah tangga sebelum diteruskan ke depo atau PPA (Pusat Pengolahan Akhir).

“Sampah yang sudah dipilah kemudian dibawa ke depo atau PPA, sementara residu dibuang secara terjadwal,” tambah Yulfianus.

Program TPS 3R diperkuat dengan pembangunan depo tambahan pada 2023 dan berlanjut di 2025. Pemkab berharap model ini bisa menjadi sistem pengelolaan sampah berkelanjutan yang dapat ditiru oleh daerah lain.(Fangki)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال