Pemkab Murung Raya Dukung Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan
byRedaksi-
0
Puruk Cahu, Mediamura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya mengikuti webinar virtual terkait percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk setiap desa dan kelurahan se-Kalimantan Tengah, Senin (11/8/2025). Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan Pemprov Kalteng dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalteng, bertempat di Aula A Kantor Bupati Murung Raya. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor, menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kalteng atas dukungannya terhadap program peningkatan kesadaran hukum dan penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi melalui Posbakum. > “Hingga semester I 2025, baru 31 Posbakum terbentuk dari total 1.574 desa dan kelurahan di Kalteng, sekitar 1,9 persen. Mengingat banyaknya permasalahan hukum non-litigasi di desa dan kelurahan, kami berharap pemerintah daerah mendukung percepatan pembentukan Posbakum agar seluruh desa/kelurahan memiliki Posbakum,” ujarnya. Hajrianor menambahkan, keberadaan Posbakum menjadi tolak ukur penegakan hukum di masyarakat. Dengan Posbakum, masyarakat dapat menyelesaikan sengketa secara restorative justice atau non-litigasi, sehingga menurunkan tingkat masalah hukum. Ia juga menekankan bahwa aspek hukum dan keadilan termasuk dalam program prioritas Astacita Presiden RI Prabowo Subianto, terutama reformasi hukum dan birokrasi serta pencegahan korupsi dan narkoba. Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Sugianto Pratowo, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya webinar ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkepastian hukum. > “Posbakum adalah bagian penting dari pembangunan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Dengan adanya Posbakum di setiap desa/kelurahan, masyarakat memiliki akses hukum yang cepat dan mudah,” ujarnya. Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Kepala Bagian Hukum, Rhoni K. Tumon, menyatakan Pemkab menyambut baik program ini. Ia menjelaskan, pada 2025, pembentukan Posbakum telah dimulai di 5 kelurahan dan 8 desa dari total 116 desa dan 9 kelurahan di Murung Raya. > “Di Kabupaten Murung Raya, Posbakum dibentuk di Kelurahan Saripoi, Desa Belawan, Desa Kalangkaluh, Desa Kerali, Desa Mengkulisoi, Desa Olung Siron, Desa Sungai Lunuk, Desa Dirung Lingkin, Desa Tahujan Ontu, Kelurahan Tumbang Lahung, Kelurahan Muara Laung I, Kelurahan Muara Tuhup, dan Kelurahan Beriwit,” jelasnya. Anggota Posbakum nantinya terdiri dari kepala desa, aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta mantir atau damang setempat. Mereka bertugas memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat, memastikan hak-hak hukum warga dapat terpenuhi secara cepat dan adil.