Pemkab Murung Raya Batasi Harga BBM Eceran, Pertalite Maksimal Rp15 Ribu per Liter

Puruk Cahu, Mediamura.com — Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4/467/2025 tentang pengendalian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax pada tingkat pengecer kios maupun depo di wilayah Kota Puruk Cahu. SE ini diterbitkan sebagai langkah cepat merespons lonjakan harga BBM eceran yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Kenaikan harga tersebut diketahui dipicu oleh kendala teknis pendistribusian BBM dari depo Banjarmasin menuju Puruk Cahu, sehingga pasokan di beberapa titik mengalami keterlambatan. Pemkab menilai pengendalian harga perlu dilakukan guna mencegah gejolak ekonomi dan keresahan masyarakat.

Dalam SE tersebut, Bupati mengacu pada sejumlah regulasi penting, di antaranya:
– UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
– UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Perpres Nomor 43 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021
– Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang perhitungan harga jual eceran BBM
– Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang BBM Khusus Penugasan.

Melalui edaran tersebut, pedagang BBM eceran dilarang menjual BBM di atas batas kewajaran. Pemerintah menetapkan harga maksimal Rp15.000 per liter untuk Pertalite dan Rp17.000 per liter untuk Pertamax. Para pengecer diwajibkan mematuhi ketentuan ini dan tidak menetapkan harga sepihak mulai Kamis (27/11/2025).

Pemkab Murung Raya bersama instansi terkait juga akan melakukan pengawasan serta penertiban terhadap pedagang yang masih menjual BBM melebihi harga yang ditetapkan. SPBU, APMS, dan agen pengecer diminta untuk memprioritaskan pelayanan bagi masyarakat umum serta angkutan umum guna memastikan kelancaran distribusi BBM.

Melalui penerbitan SE ini, Bupati berharap seluruh pihak dapat bekerja sama mematuhi aturan agar stabilitas harga tetap terjaga dan ketersediaan BBM bagi masyarakat Kota Puruk Cahu tidak terganggu.(Pengki)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال