DPRD Murung Raya Sahkan Empat Raperda Baru, Perkuat Dasar Hukum Pembangunan dan Perlindungan Warga


Puruk Cahu, mediamura.com — DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya menandatangani persetujuan bersama terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-9 Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya, Rabu (30/4/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon. Turut hadir Bupati Murung Raya Heriyus M. Yoseph, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, empat Raperda resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah, yakni:

1. Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

2. Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

3. Perda tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Murung Raya

4. Perda tentang Ganti Rugi Tanam Tumbuh

Keempat perda ini termasuk dalam Propemperda Tahun 2025, yang memuat total 12 Raperda — terdiri dari 10 usulan Pemkab Murung Raya dan 2 inisiatif DPRD.

Ketua DPRD Rumiadi dalam sambutannya menegaskan, pengesahan perda ini adalah bukti komitmen DPRD menghadirkan produk hukum yang aspiratif, tepat guna, dan relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Sementara itu, Bupati Heriyus M. Yoseph memberikan apresiasi atas sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif.

> “Kami sangat mengapresiasi kerjasama yang terjalin. Semoga perda ini segera diimplementasikan sehingga dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat Murung Raya,” ujar Heriyus.

Dengan tuntasnya pengesahan empat perda ini, DPRD Murung Raya bersiap melanjutkan agenda strategis lainnya, termasuk pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, masa reses sidang kedua, serta kegiatan dari berbagai alat kelengkapan dewan.

Melalui rapat ini, DPRD dan Pemkab Murung Raya berharap tata kelola pemerintahan daerah dapat terus diperkuat, berjalan lebih transparan, partisipatif, dan responsif demi kesejahteraan seluruh masyarakat.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال