Sengketa Lahan Tambang di Murung Raya Koperasi Gunung Arang Abadi Tuntut Hak Penemuan, Mediasi Berlanjut
Puruk Cahu, mesiamura.com-Kabupaten Murung Raya – Proses mediasi antara Koperasi Gunung Arang Abadi dari Desa Tumbang Naan dan pihak perusahaan tambang DBK kembali digelar pada Senin, 30 Juni 2025, bertempat di kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya. Mediasi ini dipimpin oleh Widiarsono selaku manajer perusahaan, dan turut dihadiri oleh kuasa hukum dari Badan Advokasi dan Investigasi HAM Republik Indonesia yang mewakili pihak koperasi.
Dalam keterangannya, Widiarsono menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan menanggapi aspirasi masyarakat terkait klaim “hak penemuan” batu bara oleh Koperasi Gunung Arang Abadi. Meski DBK telah beroperasi di wilayah tersebut sejak tahun 2006 dengan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta izin pinjam pakai kawasan hutan dari pemerintah, konflik lahan tetap muncul akibat tumpang tindih klaim dari beberapa pihak.
“Secara legal formal, semua perizinan perusahaan sudah sesuai ketentuan. Namun kami tetap membuka ruang dialog, sebab aspirasi masyarakat tetap harus dihargai,” ujar Widiarsono.
Ia menjelaskan bahwa tuntutan Koperasi Gunung Arang Abadi belum sepenuhnya jelas, tetapi intinya mereka meminta bentuk kompensasi atas klaim "hak penemuan" batu bara yang menurut mereka ditemukan sejak tahun 1993, dan dituangkan dalam surat tahun 2003.
Namun menurut Widiarsono, dalam hukum pertambangan nasional, konsep "hak penemuan" seperti itu tidak diakui secara legal. Proses pengelolaan sumber daya alam harus mengikuti prosedur dan perizinan resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam bidang ilmu pengetahuan atau seni, mungkin istilah ‘hak penemuan’ bisa digunakan. Tapi dalam konteks pertambangan, hal tersebut tidak memiliki dasar hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, mediasi belum menghasilkan kesepakatan final. Diketahui bahwa terdapat tumpang tindih klaim dari sedikitnya empat pihak: Koperasi Gunung Arang Abadi, Komisi Tanah, tiga SPT yang dikeluarkan oleh kepala desa, serta klaim pribadi dari keluarga almarhum Isir Tamuhan. Penyelesaian secara parsial dikhawatirkan justru akan memperumit situasi.
Kesepakatan sementara yang diambil dalam pertemuan hari ini adalah memberi waktu selama 20 hari ke depan bagi Koperasi Gunung Arang Abadi untuk menyelesaikan permasalahan dengan pihak-pihak lain yang juga mengklaim lokasi yang sama. Setelah itu, mediasi lanjutan dengan DBK akan kembali dilaksanakan di kantor DAD.
“Kami berharap penyelesaian ini akan menghasilkan solusi win-win, tanpa memberatkan salah satu pihak,” tutup Widiarsono.(Pengki)