
Dalam forum tersebut, Rahmanto menegaskan bahwa pemerintah desa wajib mengalokasikan dana untuk penanganan stunting, penanggulangan banjir, penyediaan air bersih, dan pembangunan MCK. Untuk mendukung langkah ini, Pemkab Murung Raya akan menerbitkan Surat Edaran khusus agar seluruh APBDes memuat program-program prioritas tersebut.
> “Masalah stunting tidak bisa ditangani sendiri-sendiri. Pemerintah desa harus bergerak melalui Dana Desa yang dialokasikan tepat sasaran. Ini bagian dari upaya kita mewujudkan Murung Raya Hebat menuju Murung Raya Emas 2030,” ungkap Rahmanto.
Rahmanto juga menekankan pentingnya pengelolaan APBDes yang strategis tidak hanya untuk mengurangi angka stunting, tetapi juga menjadi jawaban atas persoalan sosial lain hingga kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarto, menilai langkah Murung Raya sejalan dengan Asta Cita ke-4 dan ke-6 pemerintah, yakni pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi serta swasembada pangan, energi, air, dan ekonomi berkelanjutan.
> “Kalau kita ingin menciptakan generasi cerdas dan produktif, maka penanganan stunting harus serius. Tanpa SDM unggul, pembangunan hanya akan berjalan di tempat,” ujar Sunarto.
Acara ini juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Mura Dina Maulidah, sejumlah kepala perangkat daerah, camat, hingga pemangku kepentingan lainnya. Diskusi berlangsung dinamis dengan fokus pada penguatan layanan kesehatan ibu dan anak, edukasi gizi keluarga, serta intervensi program berbasis data.