Ad

Antisipasi Karhutla, Murung Raya Resmi Berlakukan Status Siaga Darurat


Puruk Cahu, Mediamura.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang mulai melanda wilayah tersebut. 

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Pertemuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Murung Raya, Kamis (6/8/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dewan Adat Dayak (DAD), Kepala Pelaksana BPBD, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, dan instansi terkait.

Usai rapat, Rahmanto Muhidin menjelaskan bahwa penetapan Status Siaga Darurat Karhutla didasarkan pada hasil evaluasi kondisi cuaca yang menunjukkan Kabupaten Murung Raya telah memasuki musim kemarau selama hampir satu bulan dengan curah hujan yang sangat minim. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan apabila tidak diantisipasi sejak dini.

"Hampir satu bulan terakhir wilayah Kabupaten Murung Raya memasuki musim kemarau dan hampir tidak pernah terjadi curah hujan yang tinggi. Ditambah laporan mengenai kondisi cuaca dan kualitas udara dari Dinas Lingkungan Hidup, maka seluruh pihak bersepakat menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla," ujar Rahmanto kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa penetapan status siaga merupakan langkah strategis untuk memperkuat kesiapsiagaan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi ancaman Karhutla selama musim kemarau 2026. 

Menurutnya, penanganan Karhutla membutuhkan sinergi semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri, instansi vertikal, tokoh adat, dunia usaha, hingga masyarakat.

Sebagai upaya pencegahan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya meminta seluruh pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa mengaktifkan kembali Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) di setiap RT dan RW. 

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kebakaran, baik di kawasan hutan dan lahan maupun di lingkungan permukiman.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengarahkan seluruh pemerintah desa agar mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana melalui APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat kapasitas desa dalam menghadapi potensi bencana selama musim kemarau.

"Kami berharap dengan keseriusan, kesiapan, dan kolaborasi seluruh pihak, potensi kebakaran hutan, lahan maupun kebakaran di kawasan permukiman dapat diminimalkan semaksimal mungkin sehingga masyarakat tetap aman dan aktivitas pembangunan dapat berjalan dengan baik," pungkas Rahmanto.

Dengan ditetapkannya Status Siaga Darurat Karhutla, Pemerintah Kabupaten Murung Raya menunjukkan komitmennya dalam memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan bencana sejak dini. 

Pemerintah daerah juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api, sehingga risiko Karhutla selama musim kemarau dapat ditekan semaksimal mungkin.

(Pengki)
Baca Juga:
https://www.mediamura.com/2026/08/antisipasi-karhutla-murung-raya-resmi.html

Berita Terbaru

  • Antisipasi Karhutla, Murung Raya Resmi Berlakukan Status Siaga Darurat
  • Antisipasi Karhutla, Murung Raya Resmi Berlakukan Status Siaga Darurat
  • Antisipasi Karhutla, Murung Raya Resmi Berlakukan Status Siaga Darurat
  • Antisipasi Karhutla, Murung Raya Resmi Berlakukan Status Siaga Darurat
  • Antisipasi Karhutla, Murung Raya Resmi Berlakukan Status Siaga Darurat
  • Antisipasi Karhutla, Murung Raya Resmi Berlakukan Status Siaga Darurat

Posting Komentar

Ad
Ad