Disdikbud Murung Raya Ingatkan Orang Tua dan Sekolah Awasi Pelajar, Larangan Bawa Motor Diperkuat
Puruk Cahu, Mediamura.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya kembali mengingatkan pentingnya peran orang tua dan pihak sekolah dalam mengawasi pelajar, seiring diperkuatnya larangan membawa sepeda motor ke sekolah bagi siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah aksi balap liar dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar.
Kepala Disdikbud Kabupaten Murung Raya, Putu Suranta, mengatakan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan tengah menyiapkan program bus sekolah sebagai solusi transportasi bagi para siswa.
"Program bus sekolah tetap akan dilanjutkan karena sebagian besar siswa belum memiliki SIM, sehingga memang tidak diperbolehkan membawa sepeda motor sendiri ke sekolah.
Dinas Perhubungan telah merencanakan penyediaan bus untuk mengantar siswa berangkat dan pulang sekolah," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (25/7/2026).
Ia mengimbau para pelajar agar memprioritaskan pendidikan dan tidak melakukan aksi kebut-kebutan maupun balap liar, terutama pada saat jam pelajaran berlangsung.
Selain itu, Putu Suranta meminta orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anaknya di luar lingkungan sekolah. Menurutnya, pendidikan karakter tidak hanya menjadi tanggung jawab guru, tetapi juga membutuhkan peran keluarga.
"Kami mengimbau para orang tua agar menegur anak-anaknya apabila diketahui mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan.
Kepala sekolah dan guru juga diharapkan memberikan pembinaan kepada siswa di lingkungan sekolah. Yang terpenting, siswa harus fokus belajar dan tidak melakukan hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain," katanya.
Ia menambahkan, pihak sekolah telah berulang kali diinstruksikan agar melarang peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah, terutama karena sebagian besar belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM.
Menanggapi informasi adanya pelajar yang diduga melakukan balap liar sekitar pukul 08.00 WIB saat jam sekolah, Putu Suranta menilai siswa yang terlibat kemungkinan tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar.
"Kalau itu terjadi pada jam pelajaran, berarti siswa tersebut bolos sekolah.
Kami memang belum mengetahui mereka berasal dari sekolah mana, tetapi kami sudah berulang kali menginstruksikan seluruh kepala sekolah agar melarang peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah karena dari sisi usia mereka belum memenuhi syarat untuk memiliki SIM," tegasnya.
Ia berharap penyediaan bus sekolah dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi oleh pelajar sekaligus meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
"Pemerintah sudah memberikan solusi melalui bus sekolah. Kami berharap para siswa memanfaatkannya dengan baik demi keselamatan bersama," pungkasnya.
(Pengki)
Posting Komentar