Polda Kalteng Intensifkan Penumpasan Kejahatan Jalanan: 233 Pelaku Diringkus, Kerugian Miliaran Rupiah Diselamatkan
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melancarkan operasi besar-besaran terhadap kejahatan jalanan di seluruh wilayah hukumnya. Dari hasil kerja keras tim gabungan Polda Kalteng dan jajaran Polres, terhitung sejak Januari hingga akhir Mei 2026, sebanyak 121 kasus kejahatan berhasil diungkap. Keberhasilan ini juga ditandai dengan penangkapan sejumlah 233 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana, meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Graha Bhayangkara Mapolda Kalteng pada Sabtu (30/5/2026), Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan memaparkan detail operasi. Beliau menjelaskan bahwa terdapat pola kerawanan kejahatan yang berbeda di tiap wilayah. Kabupaten Kotawaringin Timur mencatat angka tertinggi untuk kasus Curat, sementara Kabupaten Kapuas menjadi wilayah paling rawan terhadap kasus Curas. Uniknya, ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, mendominasi kasus Curanmor, menunjukkan tantangan spesifik di perkotaan.
Modus operandi para pelaku juga diungkap secara rinci. Kasus Curat di Kalteng didominasi oleh pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan, bahkan di lokasi yang sedang dalam penertiban oleh Satgas PKH. Irjen Iwan Kurniawan menyoroti bahwa beberapa aksi pencurian sawit ini bahkan bertransformasi menjadi Curas, dilakukan secara berkelompok dengan menggunakan kendaraan angkut besar, dan sering kali berani melawan petugas pengamanan di lapangan. Sementara itu, kasus Curanmor masih didominasi oleh modus klasik, yaitu penggunaan kunci letter T oleh para pelaku, yang menunjukkan perlunya peningkatan kewaspadaan bagi pemilik kendaraan bermotor.
Dampak finansial dari rentetan kejahatan ini sangat signifikan. Total kerugian materil yang dialami para korban mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp 2,125 miliar. Rincian kerugian meliputi Rp 90 juta akibat Curat, Rp 435 juta akibat Curas, dan yang terbesar adalah Rp 1,6 miliar dari kasus Curanmor. Angka ini menjadi bukti nyata betapa seriusnya ancaman kejahatan jalanan terhadap stabilitas ekonomi masyarakat dan perlunya penanganan yang komprehensif oleh aparat penegak hukum.
Polda Kalteng memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Untuk pelaku Curat, pasal yang diterapkan adalah Pasal 417 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta. Pelaku Curas akan dijerat Pasal 49 dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda hingga Rp 900 juta. Sementara itu, pelaku Curanmor dijerat Pasal 477 dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Regulasi hukum ini diharapkan memberikan efek jera yang kuat serta perlindungan maksimal bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
Sebagai upaya preventif dan partisipasi aktif masyarakat, Kapolda mengimbau agar warga tidak ragu untuk segera melapor melalui Call Center 110 jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, dengan jaminan respons cepat dari kepolisian. Selain itu, langkah-langkah pencegahan mandiri sangat ditekankan, seperti selalu memasang kunci ganda pada kendaraan, menginstal kamera CCTV di lingkungan rumah atau tempat usaha, serta menghindari pamer barang-barang mewah di area yang rawan kejahatan. Polda Kalteng juga berkomitmen untuk terus mengoptimalkan keamanan melalui peningkatan intensitas patroli rutin, kegiatan sambang Bhabinkamtibmas, serta menjalin sinergi erat dengan berbagai pemangku kepentingan. Pengerahan personel Brimob juga dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pengungkapan kasus, demi mewujudkan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga Kalimantan Tengah.
Posting Komentar