Ad

PUPR Dorong Penyelesaian Maksimal Proyek, Konsekuensi Kontrak Tetap Ditegakkan

Puruk Cahu, Mediamura.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian maksimal terhadap seluruh proyek pembangunan yang hingga kini belum sepenuhnya rampung. Meski demikian, seluruh proses tetap dilaksanakan sesuai ketentuan dan persyaratan yang telah diatur dalam kontrak kerja.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Murung Raya, Paulus K. Manginte, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (23/12/2025). Ia menjelaskan bahwa secara umum pekerjaan fisik masih berjalan, namun terdapat sejumlah proyek yang belum selesai hingga mendekati akhir masa kontrak.

Paulus mengakui bahwa masa kontrak beberapa pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2025. Namun, pemerintah daerah tetap berpegang pada aturan yang tertuang dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan.

“Kalau kita berbicara kontrak, maka semua sudah jelas diatur dalam syarat-syarat umum kontrak. Di sana dijelaskan mekanisme, batasan, hingga konsekuensi yang harus dijalankan. Tentu kita akan mengikuti aturan kontrak tersebut,” ujar Paulus.

Ia menambahkan bahwa dalam ketentuan kontrak dimungkinkan adanya pemberian kesempatan tambahan waktu apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Namun, kesempatan tersebut hanya dapat diberikan dengan persyaratan tertentu dan batas waktu yang telah ditentukan.

“Pemberian kesempatan itu ada aturannya. Sepanjang masih di bawah 50 hari, kesempatan dapat diberikan. Namun konsekuensinya jelas, seperti denda keterlambatan dan penyesuaian pembayaran yang tidak akan dibayarkan secara penuh,” tegasnya.

Paulus menekankan bahwa tujuan utama pemerintah daerah bukan semata-mata menjatuhkan sanksi kepada penyedia jasa, melainkan memastikan agar hasil pekerjaan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap para penyedia jasa dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada secara optimal untuk memaksimalkan pekerjaan.

“Harapan saya, pekerjaan bisa dimaksimalkan sehingga manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh kita semua. Walaupun nanti ada konsekuensi, yang terpenting hasilnya berkualitas dan sesuai peruntukan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Paulus menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil, termasuk pemberian kesempatan tambahan waktu, tetap berlandaskan pada kontrak yang telah disepakati bersama. Langkah ini dilakukan guna menjaga kepastian hukum, transparansi, serta profesionalisme dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

“Ini menyangkut pekerjaan, jadi semuanya mengacu pada kontrak. Syarat-syaratnya jelas, mulai dari pemberian kesempatan, jaminan, denda, hingga batas waktu maksimal, dan itu akan kita jalankan,” pungkasnya.(Pengki)
Baca Juga:
https://www.mediamura.com/2025/12/pupr-dorong-penyelesaian-maksimal.html

Berita Terbaru

  • PUPR Dorong Penyelesaian Maksimal Proyek, Konsekuensi Kontrak Tetap Ditegakkan
  • PUPR Dorong Penyelesaian Maksimal Proyek, Konsekuensi Kontrak Tetap Ditegakkan
  • PUPR Dorong Penyelesaian Maksimal Proyek, Konsekuensi Kontrak Tetap Ditegakkan
  • PUPR Dorong Penyelesaian Maksimal Proyek, Konsekuensi Kontrak Tetap Ditegakkan
  • PUPR Dorong Penyelesaian Maksimal Proyek, Konsekuensi Kontrak Tetap Ditegakkan
  • PUPR Dorong Penyelesaian Maksimal Proyek, Konsekuensi Kontrak Tetap Ditegakkan

Posting Komentar

Ad
Ad