Pemkab Murung Raya Gelar Diseminasi PBJ 2026, Perkuat SDM dan Tata Kelola Pengadaan
Puruk Cahu, Mediamura.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar kegiatan Diseminasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta meningkatkan tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya dan dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Bupati Murung Raya, Selasa (10/2/2026).
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Murung Raya melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Murung Raya, Sarwo Mintarjo. Dalam sambutannya, Sarwo menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak dapat dipisahkan dari proses pengadaan barang dan jasa yang baik dan profesional.
Menurutnya, seluruh program pembangunan daerah sangat bergantung pada proses PBJ yang berjalan sesuai aturan, tepat waktu, dan menghasilkan barang serta jasa yang berkualitas. Oleh karena itu, dibutuhkan aparatur yang memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai terhadap regulasi pengadaan.
“Pembangunan daerah sangat berkaitan erat dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Hal ini menuntut adanya sumber daya manusia yang kompeten dan memahami proses pengadaan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga setiap rencana pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai target,” ujar Sarwo Mintarjo.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah kerap menghadapi berbagai kendala, salah satunya disebabkan oleh masih terbatasnya pemahaman aparatur terhadap tahapan pengadaan serta aspek hukum dan risiko yang menyertainya.
“Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah kurangnya pemahaman pejabat dan pegawai perangkat daerah terkait proses, aspek hukum, serta risiko dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Sarwo Mintarjo menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, R. Fendy Dharma Saputra, yang hadir langsung di Puruk Cahu sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut.
Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, serta menggali pengetahuan dan pengalaman dari narasumber agar tujuan kegiatan dapat tercapai secara maksimal.
“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan aktif, sehingga ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di masing-masing perangkat daerah,” tambahnya.
Kegiatan Diseminasi PBJ ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Februari 2026. Adapun materi yang disampaikan meliputi mitigasi risiko pengadaan barang dan jasa, konsolidasi pengadaan, penerapan KUHP dan KUHAP dalam pengadaan, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta simulasi belanja dan pembayaran di luar sistem pada Katalog Elektronik LKPP Versi 6.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Murung Raya berharap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta terhindar dari risiko hukum, sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan.(Pengki)
Posting Komentar