Ad

PTSL 2025 Tuntas, Kantah Murung Raya Bagikan Sertipikat Tanah Secara Jemput Bola

Puruk Cahu, Mediamura.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Murung Raya menuntaskan pelaksanaan program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 dengan capaian positif. Pada 15 Januari 2026, Kantah Murung Raya menyerahkan langsung Sertipikat Hak Atas Tanah kepada masyarakat melalui pelayanan jemput bola.

Sebanyak 250 sertipikat dibagikan kepada warga yang tersebar di sejumlah titik penetapan lokasi (penlok). Program PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi konflik dan sengketa pertanahan di masa mendatang.

Penyerahan sertipikat dilakukan secara maraton di empat desa dan kelurahan yang menjadi fokus kegiatan PTSL tahun 2025, yakni Kelurahan Beriwit, Kelurahan Puruk Cahu Seberang, Kelurahan Juking Panjang, dan Kelurahan Muara Tuhup.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menyampaikan bahwa pola jemput bola dilakukan sebagai bentuk komitmen pelayanan prima serta upaya mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat.

“Dengan diterimanya sertipikat ini, masyarakat kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan berkekuatan hukum. Sertipikat ini juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi warga,” ujarnya.

Ia menambahkan, legalitas tanah yang jelas akan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah.
Salah satu warga penerima manfaat mengaku bersyukur atas kemudahan yang diberikan melalui program PTSL.

“Kami merasa lebih tenang karena tanah kami sekarang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Prosesnya jelas dan sangat membantu masyarakat,” ungkapnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya berharap masyarakat dapat menjaga sertipikat yang telah diterima dengan baik serta memanfaatkannya secara bijak. Ke depan, program PTSL akan terus didorong agar seluruh bidang tanah di Kabupaten Murung Raya dapat terpetakan dan terdaftar secara resmi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

(Pengki)
Baca Juga:
http://www.mediamura.com/2026/01/ptsl-2025-tuntas-kantah-murung-raya.html

Berita Terbaru

  • PTSL 2025 Tuntas, Kantah Murung Raya Bagikan Sertipikat Tanah Secara Jemput Bola
  • PTSL 2025 Tuntas, Kantah Murung Raya Bagikan Sertipikat Tanah Secara Jemput Bola
  • PTSL 2025 Tuntas, Kantah Murung Raya Bagikan Sertipikat Tanah Secara Jemput Bola
  • PTSL 2025 Tuntas, Kantah Murung Raya Bagikan Sertipikat Tanah Secara Jemput Bola
  • PTSL 2025 Tuntas, Kantah Murung Raya Bagikan Sertipikat Tanah Secara Jemput Bola
  • PTSL 2025 Tuntas, Kantah Murung Raya Bagikan Sertipikat Tanah Secara Jemput Bola

Posting Komentar

Ad
Ad