Puruk Cahu, Mediamura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna ke-3 masa sidang III tahun 2025, yang menjadi momentum penting dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah. Dalam rapat tersebut dilakukan penandatanganan keputusan DPRD sekaligus penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Murung Raya terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Anggota DPRD Murung Raya, Akhirudin, menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran. Menurutnya, persetujuan bersama tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan realisasi APBD 2024, sekaligus acuan dalam penyusunan kebijakan keuangan pada tahun berikutnya.
“Ini adalah wujud komitmen DPRD bersama pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Akhirudin usai rapat paripurna, Senin (15/9/2025)
Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama ini, DPRD Murung Raya berharap agar setiap kebijakan dan program pembangunan yang dibiayai APBD dapat lebih tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Fangki)
Tags
DPRD MURUNG RAYA