Santunan Kematian di Murung Raya: Bantuan Rp1,5 Juta untuk Warga Tidak Mampu, Ini 11 Syarat Pengajuannya

Santunan Kematian di Murung Raya: Bantuan Rp1,5 Juta untuk Warga Tidak Mampu, Ini 11 Syarat Pengajuannya

Puruk Cahu,Edia mura.com-Murung Raya — Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Sosial memberikan perhatian khusus kepada warga kurang mampu yang mengalami musibah kehilangan anggota keluarga. Salah satunya adalah program santunan kematian bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan sebesar Rp1.500.000 per orang.

Dalam wawancara pada kamis (3/07/2025), Ranoanto, Staf Administrasi Perkantoran Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Murung Raya menjelaskan bahwa bantuan ini dikhususkan bagi masyarakat tidak mampu yang mengalami kematian anggota keluarga pada tahun berjalan.

"Santunan kematian ini hanya untuk warga yang benar-benar tidak mampu. Proses penyaluran dilakukan per triwulan atau empat kali dalam setahun. Dana ini diharapkan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujar Ranoanto di ruang kerjanya.

Namun demikian, tidak semua warga yang mengalami musibah bisa menerima santunan. Ada sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi, termasuk status sosial dan kemampuan ekonomi keluarga.

"Kalau almarhum merupakan pensiunan TNI/Polri, guru, atau pernah naik haji, maka tidak bisa menerima santunan karena dianggap sudah mampu," tambahnya.


11 Syarat Pengajuan Santunan Kematian

Berikut 11 dokumen yang harus dipenuhi untuk mengajukan santunan kematian:

1. Surat permohonan ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Sosial.


2. Surat keterangan tidak mampu dari desa yang diketahui camat/lurah.

3. Surat keterangan kematian dari desa yang diketahui camat.

4. Surat domisili, jika tidak memiliki KTP atau KK.

5. Fotokopi KTP dan KK almarhum.

6. Rincian biaya kematian sebagai dasar pengeluaran bantuan.

7. Surat keterangan kematian dari puskesmas/rumah sakit sebagai penguat.

8. Surat rekomendasi kematian dari desa dan diketahui camat/lurah.

9. Fotokopi KTP dan KK ahli waris sebagai calon penerima bantuan.

10. Akta kematian yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

11. Berkas rangkap tiga, terdiri dari satu berkas asli dan dua fotokopi.

Proses pengajuan akan diproses setelah seluruh berkas lengkap dan diverifikasi. Bantuan ini sudah berjalan selama beberapa tahun dan dianggap sangat membantu masyarakat Murung Raya, khususnya mereka yang berada di bawah garis kemiskinan.

"Bagi masyarakat, asalkan semua persyaratan lengkap, prosesnya tidak sulit. Pemerintah desa dan kecamatan pun sangat mendukung dan memahami prosedur ini," pungkas Ranoanto.(Pengki)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال