Puruk Cahu, mediamura.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui UPT Pelayanan Pendapatan Daerah terus menggencarkan razia pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai strategi mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Kepala UPT Pelayanan Pendapatan Daerah, Jamiul Ilmi, saat ditemui di Kantor Samsat Murung Raya pada Rabu (28/5/2025), mengungkapkan bahwa razia ini rutin digelar minimal dua kali setiap bulan, dan dapat diperbanyak sesuai kondisi serta kebutuhan di lapangan.
Menurut Jamiul, pelaksanaan razia tidak hanya bertujuan sebagai penegakan hukum, tetapi juga bagian dari edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya taat pajak dan tertib lalu lintas.
> “Sebesar 66 persen dari penerimaan PKB dan BBNKB akan dikembalikan ke pemerintah kabupaten. Ini sangat penting karena dana tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan jalan maupun peningkatan moda transportasi di Murung Raya,” jelasnya.
Ia menekankan, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak, maka proses pembangunan di daerah dapat berjalan lebih cepat. Ujungnya, masyarakat juga akan menikmati akses transportasi yang semakin layak dan aman.
Meski demikian, pelaksanaan razia tidak jarang menemui sejumlah kendala di lapangan. Cuaca ekstrem, terbatasnya anggaran, hingga benturan jadwal dengan operasi kepolisian menjadi tantangan yang harus diantisipasi.
Jamiul berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan sebagai kontribusi langsung dalam membangun Murung Raya. Ia mengajak warga memandang kewajiban pajak bukan sebagai beban, melainkan investasi bersama demi masa depan daerah yang lebih maju.