Program Koperasi Merah Putih Siap Diluncurkan, Tiga Kecamatan di Murung Raya Mulai Gelar Musyawarah Desa

Puruk Cahu, mediamura.com – Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindagkop) Kabupaten Murung Raya, Roy Chahyadi, S.IP., M.Si., menyampaikan bahwa pembentukan koperasi di desa-desa saat ini merupakan bagian dari program nasional bertajuk Koperasi Merah Putih yang direncanakan akan resmi diluncurkan pada Juli 2025.

Saat ditemui di kantornya di Jalan Utama Praja, Roy menegaskan bahwa program ini bukan sekadar seremoni belaka, melainkan hasil dari rangkaian rapat koordinasi bersama Wakil Bupati Murung Raya dan lintas instansi terkait.

> “Persiapan sudah kami mulai sejak Mei. Ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk nyata kesepakatan bersama yang telah dirumuskan sejak rapat dengan Pak Wakil Bupati dan OPD terkait,” jelas Roy, Rabu (28/5/2025).

Menurut Roy, program Koperasi Merah Putih sudah berjalan sejak Maret 2025 dan akan berlanjut hingga Juni sebelum akhirnya diluncurkan secara nasional. Targetnya, koperasi-koperasi yang dibentuk dapat tumbuh mandiri serta menjadi pilar ekonomi desa.

Roy menjelaskan bahwa pembentukan koperasi dimulai melalui musyawarah desa khusus yang difasilitasi oleh pemerintah desa dan dikoordinasikan oleh camat setempat.

Dalam musyawarah itu, masyarakat akan menentukan nama koperasi, jenis usaha, menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta memilih pengurus dan pengawas koperasi.

> “Sampai hari ini sudah ada tiga kecamatan yang mengonfirmasi jadwal musyawarah desa, yaitu Kecamatan Laung Tuhup, Tanah Siang Selatan, dan Seribu Riam. Musyawarah desa dijadwalkan mulai 14 Mei 2025,” tambah Roy.

Terkait pertanyaan masyarakat mengenai honor bagi pengurus koperasi, Roy menegaskan bahwa koperasi berbeda dengan perusahaan.

> “Pengurus koperasi tidak digaji oleh pemerintah, melainkan mendapatkan honor dari hasil usaha koperasi sendiri. Dana koperasi berasal dari iuran pokok, iuran wajib, dan sukarela para anggota. Jika ada keuntungan, akan dibagi dalam bentuk SHU (Sisa Hasil Usaha),” ujarnya.

Roy juga mengingatkan, hanya pengurus yang aktif menggerakkan koperasi yang berhak memperoleh bagian usaha, semua dilakukan secara adil dan transparan sesuai AD/ART koperasi.

Dalam kesempatan itu, Roy juga mengimbau agar setiap desa yang akan mengajukan nama koperasi terlebih dahulu berkonsultasi dengan Disperindagkop Murung Raya.

> “Ini untuk menghindari nama yang sama sehingga tidak ditolak oleh sistem Ditjen AHU Online saat proses pembuatan badan hukum oleh notaris,” tegasnya.

Ia menutup dengan menekankan filosofi koperasi sebagai tempat gotong royong ekonomi masyarakat, bukan wadah untuk menggantungkan gaji dari pemerintah.

> “Semangatnya adalah kemandirian dan kemajuan bersama. Harapan kita, koperasi ini nantinya bisa mensejahterakan warga desa, sampai mampu menyekolahkan anak-anak mereka hingga perguruan tinggi, sebagaimana yang diharapkan Presiden,” pungkas Roy.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال