Kabid PSU Jalan Lingkungan Kewenangan Parkim, Jalan Antar Desa Tanggung Jawab PU
Puruk Cahu, 7 Mei 2025 – Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Parkim) Kabupaten Murung Raya, Happy Harianto, menjelaskan bahwa pembangunan jalan lingkungan merupakan tanggung jawab dinasnya, khususnya bidang PSU.
"Nah, terkait dengan jalan lingkungan, itu memang kewenangan dari Dinas Parkim, terutama bidang PSU. Tapi untuk jalan antar desa itu sudah menjadi kewenangan Dinas PU," ujarnya saat sesi wawancara.
Lebih lanjut, Happy menegaskan bahwa meskipun terdapat pembagian kewenangan, pihaknya tetap berupaya membangun jalan lingkungan yang berada di kawasan permukiman masyarakat. “Jalan poros segala macam memang ranah PU, tapi jalan lingkungan tetap kita bikin. Itu tanggung jawab kami, khususnya di bagian permukiman,” tambahnya.
Pernyataan ini sekaligus mempertegas batas kewenangan antar dinas dalam pengelolaan dan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Murung Raya.(Pengki)