Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya Masa Jabatan 2024–2029
puruk cahu mediamura.com-Murung Raya, 29 April 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya Masa Jabatan 2024–2029, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya pada Senin, 28 April 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri oleh Bupati Kabupaten Murung Raya, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dua anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi diambil sumpah dan janjinya sebagai anggota DPRD PAW. Mereka adalah:
1. Nisha Anggraeni, dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, menggantikan Doni yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Murung Raya Tahun 2024.
2. Kabik Amaz Jasikha, dari Dapil II, menggantikan Heriyus yang juga mundur karena alasan serupa.
Ketua DPRD Rumiadi menyampaikan bahwa sumpah dan janji jabatan mengandung tanggung jawab besar terhadap bangsa dan negara, serta terhadap kesejahteraan rakyat. Ia juga menegaskan bahwa sumpah tersebut bukan hanya disaksikan oleh semua yang hadir, tetapi juga oleh Tuhan Yang Maha Esa, yang mengetahui segala isi hati dan niat setiap individu.
“Saya berharap kedua anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera menjalankan amanah rakyat dan melanjutkan perjuangan anggota sebelumnya demi pembangunan dan kemajuan Murung Raya,” ujar Rumiadi.
Dengan pelantikan ini, diharapkan keberlangsungan tugas-tugas kedewanan DPRD Murung Raya dapat berjalan optimal dan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(Pengki)