Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah, Murung Raya Fokus pada Data dan Lahan
Puruk Cahu mediamura.com-Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, bergerak cepat menyambut program nasional pembangunan 3 juta rumah yang akan direalisasikan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2026. Salah satu langkah awal yang diambil adalah menyiapkan data yang valid dan terverifikasi sebagai dasar pelaksanaan program tersebut.
“Tugas Pemkab Murung Raya dalam menyukseskan program 3 juta rumah ini adalah melakukan pendataan terhadap rumah masyarakat miskin maupun miskin ekstrem,” ujar Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, saat dihubungi Senin (29/4).
Pernyataan ini disampaikan Rahmanto usai menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Perumahan Perdesaan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa sesuai arahan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah, Pemkab diminta untuk terlebih dahulu mengidentifikasi dan menyelesaikan persoalan perumahan di daerah.
“Yang menjadi sasaran utama adalah rumah milik keluarga miskin dan rumah dalam kategori miskin ekstrem. Dua kategori ini yang menjadi fokus Pemerintah Pusat dan akan menjadi prioritas daerah selama lima tahun ke depan,” tambahnya.
Rahmanto menegaskan bahwa Pemkab Murung Raya akan memastikan pelaksanaan program ini tepat sasaran melalui sinergi lintas instansi seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtan), Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik, dan instansi terkait lainnya.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan data yang telah terverifikasi dan tervalidasi dari sumber resmi pemerintah pusat. Dinas Perkimtan, katanya, akan menjadi ujung tombak dalam pemanfaatan dan pembaruan data tersebut.
Selain pendataan, kesiapan lahan menjadi aspek penting lainnya. “Pemkab juga akan menyiapkan ketersediaan lahan untuk pembangunan rumah layak huni bagi warga berpenghasilan rendah, khususnya di wilayah pedesaan yang menjadi prioritas,” lanjut Rahmanto.
Tidak hanya dari sisi teknis, Pemkab Murung Raya juga tengah memperkuat sistem birokrasi dan tata kelola data, agar pendataan warga miskin menjadi tanggung jawab pemerintah daerah secara menyeluruh, bukan lagi hanya data personal.
“Pemerintah daerah juga tengah menyiapkan regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur siapa saja yang berhak menerima manfaat dari program ini, dengan pendanaan hasil kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah,” pungkasnya.(Pengki)